
AMUNTAI – Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengusulkan tiga jenis pajak baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah saat rapat paripurna DPRD kabupaten setempat, Senin (29/5).
Raden Suria mengatakan, Pemkab HSU menyampaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang secara substansi di antaranya mengatur PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, dan pajak datang burung walet.
“Dari sembilan jenis pajak terdapat tiga pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dalam raperda yang diajukan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun pada retribusi perizinan tertentu.
Sementara, dalam raperda pertanggungjawaban ia menuturkan, sebagaimana Pelaksanaan APBD tercantum dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.235.205.636.163 menjadi Rp 1.346.546.434.727, atau terealisasi lebih-kurang 109,01%.
Sedangkan untuk Pos Belanja Daerah yang semula dtargetkan sebesar Rp 1.456.539.953.953.978 menjadi sebesar Rp 1.227.786.175.252, atau terealisasi hanya sekitar 84,29% dari total anggaran.
Selanjutnya, dalam pos pembiayaan daerah, yang semula dianggarkan Rp 275.584.317.815 menjadi sebesar Rp 213.432.070.767 atau terealisasi sekitar 77,45% dari total anggaran.
Kemudian pada sisi Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp 54.250.000.000 menjadi sebesar Rp 11.750.000.000,00, atau terealisasi sekitar 21,66% dari total anggaran. suf