Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ancam Karyawan Adaro, AH Diciduk

by matabanua
24 Mei 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menciduk warga Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan berinisial AH (51), terkait pengancaman terhadap karyawan PT Adaro Indonesia berinisial CY (42).

Aksi pengancaman terjadi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Tabalong antara manajemen Adaro dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, yang membahas soal pembebasan lahan.

Artikel Lainnya

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
Load More

“Pelaku mengancam korban usai mengikut rapat dan mencoba memukulnya,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (24/5).

Pengancaman ini dipicu kemarahan AH atas penolakan Adaro melakukan pembebasan dan ganti rugi, atas lahan yang diakui/diklaim warga Desa Kasiau.

Dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi dewan setempat, yang hadir bukan perwakilan warga Desa Kasiau maupun aparat desa, melainkan pria berinisial HH warga Kota Barabai HST, dan pelaku AH.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam rapat tersebut menyatakan, lahan yang diklaim/diakui HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus berada dalam kawasan hutan produksi, dan lahan atas nama Asma berada dalam HGU PT Alam Tri Abadi yang juga berada dalam kawasan hutan.

“Pelaku AH dan rekannya HH meminta Adaro tetap melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaimnya, dan tidak mau menempuh jalur hukum,” jelas Anib.

Namun, korban CY selaku perwakilan perusahaan menyatakan Adaro tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut, karena berada dalam kawasan hutan.

Pelaku pun diancam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa KTP pelaku dan kemeja lengan panjang milik korban. ant

 

 

Tags: ADAROPT Alam Tri AbadiSatreskrim Polres Tabalong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA