TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menciduk warga Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan berinisial AH (51), terkait pengancaman terhadap karyawan PT Adaro Indonesia berinisial CY (42).
Aksi pengancaman terjadi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Tabalong antara manajemen Adaro dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, yang membahas soal pembebasan lahan.
“Pelaku mengancam korban usai mengikut rapat dan mencoba memukulnya,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (24/5).
Pengancaman ini dipicu kemarahan AH atas penolakan Adaro melakukan pembebasan dan ganti rugi, atas lahan yang diakui/diklaim warga Desa Kasiau.
Dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi dewan setempat, yang hadir bukan perwakilan warga Desa Kasiau maupun aparat desa, melainkan pria berinisial HH warga Kota Barabai HST, dan pelaku AH.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam rapat tersebut menyatakan, lahan yang diklaim/diakui HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus berada dalam kawasan hutan produksi, dan lahan atas nama Asma berada dalam HGU PT Alam Tri Abadi yang juga berada dalam kawasan hutan.
“Pelaku AH dan rekannya HH meminta Adaro tetap melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaimnya, dan tidak mau menempuh jalur hukum,” jelas Anib.
Namun, korban CY selaku perwakilan perusahaan menyatakan Adaro tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut, karena berada dalam kawasan hutan.
Pelaku pun diancam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa KTP pelaku dan kemeja lengan panjang milik korban. ant