BANJARMASIN – Perampas tas milik pedagang wanita di depan gerai makanan siap saji di Jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, berhasil diciduk petugas polisi.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno kepada awak media mengatakan, tersangka bernama Adi Faisal alias Adi Sumbing (41), warga Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Pria ini diamankan Opsnal Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara di back up Tim Opsnal Polresta Banjarmasin dan Tim Resmob Polres Martapura di Jalan Keraton, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar pada Senin (22) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (23/5).
Diketahui, korban bernama Siti Maisyurah (43), warga Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di dalam tas yang dirampas pelaku berisi dompet beserta uang tunai, perhiasan, serta handphone hasil dagangannya, dan ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.
Sudirno mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan berpura-pura mau membeli ayam kentaki yang dijual korban. Melihat korban lengah saat menyiapkan pesanan, tiba-tiba pelaku mengambil tas korban.
Namun, aksi Adi Faisal terlihat oleh korban yang mencoba mengejar dan menghalangi sepeda motor pelaku dengan cara memegang pada plat sepeda motor.
Melihat korban memegang plat motornya, pelaku pun langsung menancap gas sekencangnya untuk melarikan diri hingga plat motor terlepas.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol DA 6431 AED, serta satu plat depan sepeda motor Nopol DA 6431 AED yang terlepas.
Atas perbuatannya merampas tas korban, Adi dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 362 KUHP. sam