
BARABAI – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap empat tersangka kasus narkoba yang di antaranya dua orang L Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan satu warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Para tersangka ditangkap pada Jumat (19/5) sekitar pukul 11.00 Wita, saat pesta sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi, Sabtu (20/5).
Selain itu, pemilik rumah berinisial IW (28) juga ditangkap karena menjadi pengedar barang haram tersebut.
Ia mengungkapkan, warga HSU yang diamankan berinisial HI (29) sesuai KTP merupakan warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan, dan SR (37) warga Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah.
Sedangkan warga Kabupaten HSS yang dibekuk berinisial AM (31), warga Jalan Negara Kandangan, Desa Banjar Baru, Kecamatan Daha Selatan.
Saat pesta sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, dan satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik warna bening yang sudah dirakit. Selain itu, petugas juga mengamankan motor milik para tersangka yaitu merk Yamaha Jupiter MX warna hitam, dan Yamaha Mio Soul warna merah putih.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku IW, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan seberat 0,32 gram yang disimpan dalam celana pendek, beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu,” ujarnya.
Kasi humas menambahkan, ke empat tersangka telah dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant