Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum Polisi Hamili Gadis Terancam PTDH

by matabanua
21 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\22 Mei 2023\2\2\New Folder\Oknum Polisi Hamili Gadis Terancam PTDH.jpg
Kombes Pol Djaka Suprihanta(foto:mb/web)

 

BANJARMASIN – Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan, Briptu RA oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di kota setempat terancam sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Stand BP2MI yang menawarkan kerja di luar negeri mulai dilirik warga Banjarmasin.jpg

Job Fair Banjarmasin 2025 Tawarkan 500 Lowongan Kerja

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Para anggota TP PKK Kabupaten Banjar mengikuti Bimtek Administrasi PKK.jpg

Bimtek Administrasi PKK Resmi Ditutup

17 September 2025
Load More

“Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” katanya, Jumat (19/5).

Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat, maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Menurutnya, bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat, berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.

“Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier,” ucapnya.

Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022, hingga kemudian kini dalam kondisi hamil. “Terlapor berjanji bertanggung jawab namun tidak ada realisasinya,” ujar korban. ant

 

Tags: Briptu RAHamili GadisKabid Propam Polda Kalimantan SelatanKombes Pol Djaka Suprihanta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA