Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri

by matabanua
10 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Kusairi terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara,” kata tim JPU dari Kejaksaan Negeri Batola Mahardika Prima Wijaya Rosadi, Selasa (9/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar  Rp 129.996.896. Jika tak bisa membayar sejak satu bulan keputusan memiliki hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi dan jika tak cukup maka di pidana tambahan tiga tahun penjara.

Dalam nota tuntutan JPU menyatakan, Kusairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor subsider Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketahui I Gede Yuliartha memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Kusairi yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Marabahan menyatakan, bahwa pembelaan rencananya disampaikan pada sidang selanjutnya pada Selasa (16/5) pekan depan.

Diketahui, Kusairi merupakan satu dari dua terdakwa kasus korupsi anggaran PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Batola, ditemukan kerugian sedikitnya Rp 129.996.896 dalam perkara ini.

Diduga, uang ratusan juta itu di korupsi terdakwa selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Rantau Badauh untuk keperluan pribadi pada rentang waktu 2017 hingga 2019. ant

 

Tags: KorupsiPNPMPNPM Mandiri
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA