
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sekaligus sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Banjarmasin, di salah satu hotel, Jumat (28/4).
Sosialisasi dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 sera dibukanya kegiatan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Banjarmasin mulai 1- 14 mei 2023.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat tentang syarat-syarat pencalonan anggota DPRD Kota Banjarmasin sebagai bagian dari tahapan persiapan Jelang Pemilu 2024.
“Mengingat dibuka pendaftaran pada 1 -14 mei maka dengan ini kami sosialisasikan syarat-syarat pencalonannya ke seluruh elemen masyarakat,” ujar Rahmiyati.
Dijelaskannya, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. “Yang jelas, WNI dari usia maksimal 21 tahun lebih boleh mendaftar dan berbadan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.
Tak hanya itu, seperti tang tertuang dalam aturan pencalonan anggota dewan, ada juga beberapa syarat yang harus diperhatikan.
“Semisalnya jika si pendaftar atau bakal calon tersebut adalah TNI/POLRI ataupun PNS/ASN maka ia haruslah mengundurkan diri dari lembaganya,” katanya.
Ketentuan pengunduran diri calon tersebut dapat diibuktikan dengan melampirkan surat pengunduran diri dalam berkas pendaftaran calon anggota DPRD Kota Banjarmasin. “Jika tak bisa menunjukkan mengundurkan diri maka mohon maaf pada saat verifikasi nanti akan kami tinggal,” tuturnya.
Demikian juga jika ada calon mantan narapidana dimana akan dihitung minimal 5 tahun setelah bebas. “Kami pun sudah koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dll terkait itu memang harus 5 tahun setelah bebas,” katanya.
KPU juga mengutamakan syarat calon agar melampirkan Surat keterangan Bersih Narkoba (bersih dari zat adiktif), selain Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. “Keterangan ini bisa didapatkan BNN serta tiga rumah sakit pemerintah kota ini,” ucapnya.
Sosialisasi menghadirkan seluruh elemen masyarakat diantaranya partai politik, organisasi masyarakat, BEM, LSM dll.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Ramadhani mengatakan, ada tiga rumah sakit (RS) pemerintah yang disiapkan memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan para calon anggota dewan. Tiga RS tersebut yakni RS Sultan Suriansyah, RS Ulin dan RS Anshari Saleh. “Untuk pemeriksaan jasmani memang bisa diberikan oleh puskesmas namun yang jika lebih bagus dan lebih lengkap pemeriksaan di RS pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan tersebut hasilnya akan diketahui dua hari setelah pemeriksaan. Terutama, pemeriksaan psikologi, karena perlu waktu dalam pengujian. via