
BANJARMASIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan Kalsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk Pemilihan Umum tahun 2024, terhitung sejak tanggal 1 sampai 14 Mei tahun 2023.
Untuk bakal calon DPD RI yang pertama kali mendaftar yakni Pangeran Syarif Abdurrahman Bahsyim atau biasa dikenal Habib Banua yang datang ke kantor KPU Provinsi Kalsel pada hari Senin (1/5) pukul 09.45 Wita.
Berkas diterima oleh tiga komisioner KPU Provinsi Kalsel yakni Edy Ariansyah dan Hatmiati, selain itu juga hadir Komisoner Bawaslu Kalsel Aries Mardiono.
Ditemui, Habib Banua mengatakan kedatangannya ke KPU Kalsel untuk menjemput kerja bagi masyarakat Kalsel harus secepat-cepatnya dan segera.
“ Kita ingin memberitahukan kepada masyarakat Kalsel dan kita akan selalu sigap bekerja secepat-cepatnya untuk masyarakat Kalsel,” ujar Habib Banua di aula kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Senin (1/5) pagi.
Ia mengatakan sudah 2 periode menjadi anggota DPD RI perwakilan Kalsel jadi tidak perlu kampanye lagi selama 10 tahun sudah bersama masyarakat.
“ Alhamdulillah kalau kita melihat trend sejak periode pertama Habib Banua dan periode kedua ada peningkatan suara signifikan tentu ini adalah kepercayaan masyarakat melihatnya dari sisi kinerja,” jelasnya.
Oleh karena itu pada periode ke tiga ini menjadi semangat luar bisa untuk kembali meningkatkan kinerjanya dengan yang terbaik bagi masyarakat.
“ Kita akan meningkatkan kinerja karena saya sudah bekerja 10 tahun untuk masyarakat dan saya meyakini masyarakat akan mengapresiasi dan pintar karena mereka mengharapkan saya memperjuangkan aspirasi mereka,” tegasnya.
Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan dihari pertama ini ada satu balon DPD RI yakni Pangeran Syarif Abdurrahman Bahsyim atau biasa dikenal Habib Banua yang sudah mendaftar, sementara sesuai keputusan KPU RI ada 10 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat.
“Jadi kita tunggu saja 9 orang bakal calon DPD RI lainnya apakah mendaftar ke KPU Kalsel,” ujar Hatmiati.
Sampai saat ini bakal calon DPD RI lainnya belum ada mendapat pemberitahuan mendaftar ke KPU Kalsel. Begitu juga dengan para caleg DPRD Provinsi dan diharapkan bisa menyerahkan vekas pendaftaran lebih baik diawal-awal agar kalau ada yang kurang bisa diperbaiki secepatnya.
“ Memang diberi waktu sejak tanggal 1-14 Mei tahun 2023 bagi balon DPD RI dan caleg DPRD Provinsi untuk mendaftar kalau bisa mendaftar lebih awal,” ujarnya.rds