
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan rapat kerja bersama Analis Kebijakan Ahli dari Kemendagri, dalam rangka konsultasi terkait penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalsel, Jakarta, Jumat (28/4).
Dalam pertemuannya, Ketua Pansus IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengatakan, berdasarkan analisa dan telaah pansus, banyak sekali rekomendasi di tahun 2021 yang masih belum ditindaklanjuti, hingga kemudian rekomendasi yang sama harus diajukan lagi di tahun 2022. Pansus IV khawatir hal ini akan terulang di tahun-tahun berikutnya.
“Banyak sekali program-program yang sebetulnya sudah kita rekomendasikan di tahun sebelumnya belum terlaksana. Sehingga kami mengharapkan adanya sebuah penekanan dari kemendagri, agar pemerintah daerah lebih memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh pansus,” ujarnya.
Besar harapan Pansus IV agar rekomendasi-rekomendasi DPRD bisa berfungsi efektif untuk menyejahterakan rakyat melalui usulan-usulan program yang belum terlaksana dalam LKPj Kepala Daerah TA 2022.
“Hasil rekomendasi dari DPRD ini akan kita tembuskan kepada kementerian. Kementerian akan membuat penilaian, dan mungkin membuat sebuah surat berbentuk edaran ataupun surat khusus kepada pemerintah provinsi, yakni harus ada tindaklanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang beberapa tahun sebelumnya masih belum sempat terlaksana,” katanya.
Lutfi juga berharap, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yang turut hadir dalam rapat ini bisa bersama-sama mencermati rekomendasi yang dibuat DPRD.
“Kami tidak ingin rekomendasi nanti disampaikan secara sepihak, sehingga sebelum disampaikan di paripurna, kami terlebih dahulu mendalami dengan teman-teman SKPD,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Pansus IV Firman Yusi mengajak SKPD menyatukan pemahaman, bahwa rekomendasi-rekomendasi DPRD bukan untuk memojokkan kinerja SKPD.
“Rekomendasi kami untuk kebaikan semua, maka jangan takut meskipun rekomendasi itu agak keras. Maka manfaatkanlah itu agar program-program SKPD bisa berjalan. Anggap sebagai sesuatu yang memberikan dukungan agar teman-teman SKPD bisa bekerja lebih efektif,” kata Firman.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Yasoaro Zai mengatakan, DPRD Kalsel melalui sekretariat dewan dapat menyampaikan tembusan Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk dievaluasi.
“Bisa disampaikan kepada kepala daerah, dalam penyusunan LKPj ini pemerintah daerah harus berpedoman pada Permendagri 18 Nomor 2020, sehingga DPRD mudah untuk membaca pencapaian kinerja pemerintah daerah,” ujarnya. rds