BANJARMASIN – Seorang laki-laki diamankan polisi usai mengucapkan nada ancaman kepada tenaga honorer Satpol PP Kota Banjarmasin.
Pria tersebut berinisial RH alias Kokong (20), warga Jalan KS Tubun, Kompleks Gagah Lurus, , Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kita amankan pria berinisial RH alias Kokong di Jalan Teluk Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (26/4) sekitar pukul 16.30 Wita. Kita juga amankan barang bukti milik pengancam tersebut,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi, Kamis (27/4).
Atas perbuatannya RH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP karena terbukti melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Celurit.
Dari informasi yang terhimpun, petugas Satpol PP Kota Banjarmasin bernama M Willy Erpanto (22), saat itu sedang bertugas piket di Kantor Satpol PP di Jalan KS Tubun, Gang Gagah Lurus, Banjarmasin Selatan, Senin (24/4) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kemudian, seorang pria tidak dikenal datang dan mengucapkan ingin mengambil barang berupa gitar. Namun, Willy menjawab gitar baru bisa diambil pada Kamis (27/4). Mendengar itu, RH pun pergi menjauh dan kembali datang dengan menenteng Celurit serta menyabetkan ke Willy yang lantas menghindar.
Sabetan sajam Celurit RH lepas dan mengenai pagar kantor Satpol PP Kota Banjarmasin. Tahu sabetannya lepas, RH pun kabur sembari sesumbar ‘awas bila hari Kamis gitar tidak dikasih’.
Tak terima, Willy pun membuat laporan tertulis ke Polsek Banjarmasin Selatan. RH kemudian diamankan polisi saat berseteru dengan pemuda berinisial RF. sam