Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembobol Kontainer Ditangkap Polisi

by matabanua
17 April 2023
in Indonesiana
0

 

BANJARMASIN – Seorang pria berinisal AS (34), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (15/4) sekitar pukul 14.00 Wita, ditangkap Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan dan Laut) Banjarmasin setelah membobol kontainer warna biru dengan nomor TAKU 6016904, yang berisi hydrant warna merah milik korban Septian Dwi Cahyo (37), warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (13/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

Saat diamankan, AS bersama barang bukti berupa dua mesin hydrant warna merah yang diambilnya, serta gembok kontainer yang dirusaknya.

Pada Jumat (14/4) sekitar pukul 14.00 Wita, ketika anggota piket sedang melakukan patroli di pelabuhan, security pelabuhan sudah mengamankan AS saat mendapatinya sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929.

Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan ia membongkar paksa kunci gembok kontainer dengan sebuah alat untuk mengambil dua hydrant tersebut. Akibat aksinya itu, korban dirugikan sekitar Rp 9 juta.

“Tersangka membobol kunci kontainer dan mengambil dua mesin hydrant warna merah milik pelapor Septian Dwi Cahyo,” ucap Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid FH.

Ia menambahkan, pelaku ini pemain tunggal dan merupakan karyawan salah satu perusahaan.

“Dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta, dan menuntut sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 5 jo Pasal 53 KUHP,” katanya. sam

 

Tags: barang bukti mesin hydrantmembobol kontainerPembobol Kontainer
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA