BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap jaringan narkotika jenis sabu lintas kabupaten/kota. Lima orang yang diduga pengedar, kurir dan pembeli yang terdiri atas tiga laki-laki dan dua orang wanita itu diamankan beserta barang bukti berupa 10 paket kristal diduga sabu seberat 48,25 gram.
Mereka di gelandang dari tiga TKP berbeda, dua di Kota Banjarmasin dan satu di Kabupaten Banjar.
Pertama diamankan tersangka atas nama Farid Wajidi alias Abang (35), warga Jalan Sulawesi Gang Bandanera, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian Akhmad Saufi alias Ufi (49), warga Jalan Sulawesi Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama, yang dibekuk di Jalan Padat Karya Kompleks Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara,
Selanjutnya, petugas mengamankan tiga tersangka yakni M (19) dan Siti Khadijah alias Ijah (36), warga Banjarmasin Tengah, serta NY (18) warga Kabupaten Banjar di Jalan Martapura Lama Km 9, Kompleks Repuja Mandiri 1, Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (12/5) malam, mengatakan, mereka saling keterkaitan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diamankan pada Kamis (6/4) hingga Rabu (12/4) sekitar pukul 12.11 Wita di tiga TKP berbeda. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di TKP pertama yang kerap terjadi transaksi narkotika. Kemudian petugas ops buser melakukan pengintaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, diamankanlah seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Farid Wajidi alias Abang pada Kamis (6/4) sekitar pukul 01.45 Wita.
“Pada pengembangan lanjutan, Rabu (12/4) sekitar pukul 12.11 Wita, petugas kembali menangkap empat orang lainnya,” katanya.
Ia membeberkan, barang bukti yang disita pihaknya berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 48,25 gram, satu timbangan digital merk Idealife, dan satu bundel plastik klip untuk memaket sabu.
Kini para tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut. sam