
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Mulyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Putusan perkara nomor: 55/PID/2023/PT.DKI tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Ricky Rizal diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Ricky telah divonis dengan pidana 13 tahun penjara, Kuat divonis dengan 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, dan Sambo divonis dengan pidana mati.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Senada dengan putusan Ricky Rizal, PT DKI juga menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, pada persidangan kemarin. Dengan demikian, Putri dan Kuat masing-masing tetap harus menjalani pidana 20 tahun dan 15 tahun penjara. web