Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko: Tak Semua Informasi Boleh Diakses

by matabanua
11 April 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika menyatakan, tidak semua informasi publik dapat dibuka dan diperoleh oleh masyarakat.

Windiasti Kartika menyampaikan hal itu berkaitan dengan informasi tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Informasi merupakan bagian terpenting yang harus disampaikan. Akan tetapi, tidak semua informasi yang bersifat publik dapat dibuka dan diperoleh masyarakat,” kata Windiasti saat memimpin apel pagi Diskominfotik di Banjarmasin, Selasa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Windiasti, mengamanatkan seluruh badan publik pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

Informasi publik yang dimaksud, lanjut dia, adalah informasi yang berada di bawah kewenangan pejabat pemerintah setempat agar disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat.

Dikatakan pula bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah bersifat rahasia dan juga telah diatur oleh undang-undang berdasarkan kepatutan, kedudukan serta ketentuan menurut kepentingan umum.

Windiasti menjelaskan bahwa keberadaan PPID ini dalam rangka agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan/atau menutup informasi yang diminta oleh masyarakat menurut undang-undang yang berlaku.

Ia menuturkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin akan selalu profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

Kadiskominfotik menegaskan kembali bahwa informasi adalah bagian terpenting yang harus diberikan untuk masyarakat secara umum. Hal ini merupakan sebuah tuntutan tanggung jawab bagi setiap PPID. ant

 

Tags: diskominfotikKepala Dinas Komunikasi InformatikaWindiasti Kartika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA