
BANJARMASIN – Kalangan DPRD Kota Banjarmasin khususnya Komisi II merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap pihak Perumda PALD setempat, terkait rencana penarikan retribusi pelayanan pengelolaan limbah cair.
“Kita akan panggil dulu PALD untuk mengetahui secara jelas dan detail terhadap rencananya menarik retribusi pelayanan pengelolaan limbah cair,” kata Ketua Komisi II DPRD setempat, Awan Subarkah, Rabu (5/4).
Menurut Awan, jika PALD melakukan penarikan tarif retribusi, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi, tarif yang dikenakan kepada pelanggan sebesar 25 persen dari rekening bulanan ledeng PAM Bandarmasih.
“Otomatis masyarakat terbebani, karena retribusi PALD bergandengan dengan tarif bulanan ledeng yang diambil kepada setiap pelanggan PAM. Jika misalnya rekening ledeng Rp 100 ribu, maka otomatis akan ditambah lagi dengan biaya PALD Rp 25 ribu,” jelasnya.
Awan juga menyesalkan sikap Perumda PALD yang tidak mengundang pihak dewan, saat menggelar ekspose terkait rencana penarikan tarif retribusi pelayanan pengelolaan limbah cair tersebut.
“Padahal, kami merasa perlu mengetahui rencana PALD itu, mengingat kami sebagai wakil rakyat juga harus tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PALD Banjarmasin, Endang Waryono menggelar ekspose penyesuaian tarif pelayanan limbah.
PALD menawarkan beberapa opsi penarikan tarif retribusi. Di antaranya pelanggan dikenakan tarif Rp 2.500/bulan dan Rp 5.000/bulan. Kemudian, untuk kelas bisnis dan industi ditarik dengan nilai nominal Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu/bulan.
“Tarif pelayanan air limbah ini akan dikenakan ke semua pelanggan PAM Banjarmasin,” ungkap Endang.
Menurutnya, tarif ini sebagai upaya PALD dalam meningkatkan layanan perbaikan air limbah dan sanitasi lingkungan.
Sejauh ini PALD juga sudah melayani sekitar 5.964 pelanggannya. namun belum mampu menarik minat warga lain untuk berlangganan, apalagi dapat memberikan keuntungan bagi PALD. via