
KANDANGAN – Seorang juru parkir (jukir) bernama Yudi (37), meninggal dunia usai dianiaya pemuda berinisial MA (27), di Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (1/4).
“Korban sempat di bawa ke rumah sakit, namun tidak dapat tertolong. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Mapolres HSS,” kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi, Minggu (2/4) dini hari.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Los Batu Kandangan, pada Sabtu sekitar pukul 17.00 Wita.
Kemudian, tersangka MA dan Yudi terlibat saling serang menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya.
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Satuan Reserse Kriminal Polres HSS, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah setelah kejadian kurang lebih 3 jam, dengan cara pendekatan ke keluarga tersangka, MA diserahkan kepada pihak polres dan proses dilaksanakan sat reskrim,” ujarnya.
Ia menyebutkan, petugas Polres HSS melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka, sehingga polisi menangkap MA dan menyita barang bukti berupa satu jaket warna hitam bernoda darah, satu lembar kaos warna hijau merah bernoda darah, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kasi humas mengungkapkan, motif kejadian ini dilatarbelakangi dendam. “Dari interogasi singkat yang dilakukan anggota kita terhadap tersangka, pelaku mengakui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Yudi meninggal dunia,” katanya.
Ia menjelaskan, kejadian ini dipicu karena sebelumnya korban merusak warung milik orangtua pelaku pada Jumat (31/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Aksi pengrusakan korban terjadi di warung orangtua pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, sehingga MA merasa dendam dengan korban.
Sebelum kejadian pembunuhan, MA sempat bertemu dengan Yudi, dan kemudian pelaku langsung menyapa korban.
Namun sapaan itu disambut korban dengan nada tinggi sambil mengacungkan senjata tajam kepada pelaku. Oleh pelaku, senjata tajam itu ditangkap, sehingga mengakibatkan tangan kanannya mengalami luka robek.
“Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam yang ada di pinggangnya dan membalas korban, sehingga mengenai leher bagian belakang, dada, perut dan kaki korban,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. ant