Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ancaman Orang Tak Puasa Ramadan Tanpa Ada Uzur

by matabanua
30 Maret 2023
in Ramadhan
0

 

JAKARTA – Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam. Seseorang boleh mening­galkan­nya hanya jika ada uzur yang di­benarkan oleh syarak. Bagaimana jika sengaja tak puasa?

Artikel Lainnya

Bukber dengan Pangdam VI

Bukber dengan Pangdam VI

13 Maret 2025
Hasnur Mulai Safari Ramadhan

Hasnur Mulai Safari Ramadhan

12 Maret 2025
Load More

Para ulama mazhab sepakat bahwa umat Islam yang wajib berpuasa adalah mereka yang mukalaf. Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, yang termasuk mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal.

Para ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Sedangkan anak kecil tidak diwajibkan puasa, namun apabia mengerjakannya, puasa­nya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.

Selain itu, puasa Ramadhan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.

Dalil kewajiban puasa Rama­dan bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 185, yang artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak ber­puasa), maka (wajib meng­ganti­nya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hen­daklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi karya Buk­hari Umar, orang yang tidak me­miliki uzur atau sesuatu yang meng­halanginya untuk tidak berpuasa–seperti sakit, be­pergian, hamil dan men­yusui, dan lanjut usia–maka tidak boleh untuk mening­galkan puasa.

Karena begitu besarnya dosa bagi orang yang sengaja mening­gal­kan puasa tanpa ada uzur, Rasulullah SAW meng­ancam orang-orang tersebut dengan ancaman berat, yaitu tidak dapat mengganti satu hari puasa yang diting­galkannya walaupun ia berusaha mem­bayarnya seumur hidup.

Hal ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah dengan bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasu­lullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadan, tanpa ada alasan atau tanpa mengalami sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa sepanjang masa, meski dia melakukanya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud juga mengatakan demikian.

Dalam riwayat lain, Rasu­lullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh Allah, maka dia tidak bisa menggantinya meski dengan puasa setahun.” (HR Abu Dawud)

Hasan Ayub dalam Kitab Fiqih Ibadah menukil sebuah riwayat yang menyebut bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur maka termasuk orang kafir.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tali kekang Islam dan fon­dasi agama ada tiga, di atasnya Islam didirikan, barang siapa yang meninggal­kan salah satunya maka ia kafir dan darahnya halal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, salat wajib dan puasa Ramadan.” (HR Abu Ya’la dan Dilami. dtc/mb06

 

 

Tags: Ancaman Orang Tak Puasa RamadanPuasa Ramadan wajibumat Islam wajib berpuasa
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA