
BANJARMASIN – Keluhan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kecilnya nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang hanya Rp 225 ribu per bulan, mendapat sorotan serius Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel.
Hal tersebut terungkap pada audiensi bersama puluhan guru PPPK di Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (21/3).
Audiensi itu juga dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel.
Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan, terkait polemik TPP ini agar bisa dicarikan solusi terbaik.
Ia menegaskan, TPP yang merupakan hak para PPPK ini harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya. “Jelas di sini (peraturan gubernur) nilai Rp 36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp 225.000,” tegas Lutfi.
Menurut Lutfi, nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp 2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, juga terungkap titik bahwa permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda. “Kami meminta sesegera mungkin mengubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” tegas Lutfi.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Sahrudin dengan emosional mendesak agar permasalahan TPP ini segera diselesaikan. Karena, menurutnya, TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.
“Kita harus clearkan. Kita yakin gubernur serta sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp 225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan? Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” ujar Sahrudin.
Juru bicara guru PPPK Ida Rusmila sangat mengapresiasi Komisi IV dan Komisi I DPRD Kalsel, yang peduli terhadap nasib guru PPPK, terutama menyangkut TPP yang belum sepenuhnya diberikan oleh Pemprov Kalsel.
“Saya dan kawan-kawan seperjuangan sangat berharap anggota DPRD Kalsel yang ikut rapat benar-benar memperjuangkan nasib guru PPPK hingga berhasil dalam pembayaran tunjangannya,” ujarnya. rds