Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Tegas Ikuti Aturan SE

by matabanua
20 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Maret 2023\21 Maret 2023\5\hal 5\Ahmad Muzaiyin.jpg
AHMAD MUZAIYIN (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 17 Maret 2023, terkait kegiatan selama bulan Ramadhan tahun ini. SE yang memuat sembilan poin aturan tersebut, ditandatangani Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Banjarmasin Tak Naikkan PBB

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota H.M Yamin membuka lomba kicau burung mania.jpg

Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta

24 Agustus 2025
Load More

Dalam SE tersebut ditegaskan, pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, diminta untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.

Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.

Tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa.

Sementara, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, aturan perda ramadhan masih mengacu pada perda nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Perda Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“ Seperti tahun yang lalu, kami terapkan pengawasan kegiatan ramadhan sesuai SE yang diterbitkan tersebut, “ungkapnya, Senin (20/3/2023)

Menurutnya, pihanyak juga terus menerus melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut, agar saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta kenyamanan dan kerukunan umat beragama.

Ia pun tak melarang jika ada pengusaha hiburan seperti biliar yang meminta dispensasi untuk operasional selama bulan ramadhan. “Sah-sah saja mereka menghendaki dan meminta dispensasi operasional, namun apa pun nanti ketegasan dalam SE yang tetap kami jalankan pengawasannya,” tuturnya. via

 

 

Tags: Ahmad MuzaiyinH Arifin NoorKepala Satpol PP BanjarmasinSatpol PPWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA