
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 17 Maret 2023, terkait kegiatan selama bulan Ramadhan tahun ini. SE yang memuat sembilan poin aturan tersebut, ditandatangani Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor.
Dalam SE tersebut ditegaskan, pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, diminta untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.
Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.
Tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa.
Sementara, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, aturan perda ramadhan masih mengacu pada perda nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Perda Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“ Seperti tahun yang lalu, kami terapkan pengawasan kegiatan ramadhan sesuai SE yang diterbitkan tersebut, “ungkapnya, Senin (20/3/2023)
Menurutnya, pihanyak juga terus menerus melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut, agar saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta kenyamanan dan kerukunan umat beragama.
Ia pun tak melarang jika ada pengusaha hiburan seperti biliar yang meminta dispensasi untuk operasional selama bulan ramadhan. “Sah-sah saja mereka menghendaki dan meminta dispensasi operasional, namun apa pun nanti ketegasan dalam SE yang tetap kami jalankan pengawasannya,” tuturnya. via