
RANTAU – Para penjual minuman keras (miras) yang terjaring Polres Tapin dalam kegiatan pengamanan Ramadhan 2023, mencuci kaki orangtua sebagai bentuk pembinaan.
“Ada 37 orang yang terjaring, mereka melakukan tindak pidana ringan,” ujar Kapolres Tapin AKPB Ernesto Saiser, Senin (20/3).
Kegiatan cuci kaki orangtua, lanjut dia, untuk menyentuh hati para pelaku bisnis miras di Tapin yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Menurutnya, miras adalah salah satu akar masalah penyebab terjadinya tindak kriminal di Tapin, misalnya kasus pembunuhan dan perkelahian.
“Pada 2022 lalu, ada delapan kasus pembunuhan. Setelah kita periksa, mereka mengkonsumsi miras saat melakukan aksinya,” katanya.
Dari 37 orang itu, ada 3.229 botol miras beragam merk yang dimusnahkan. Ia juga mengungkapkan, hasil operasi tahun ini meningkat lebih 1.000 botol dibandingkan tahun 2022.
Ernesto menambahkan, peningkatan ini bukan berarti peredaran yang semakin marak, namun operasi pihak kepolisian yang semakin ditingkatkan setiap tahun. “Tapin selalu kita jaga, karena daerah ini adalah kota yang menjunjung tinggi nilai agama,” ujarnya.
Salah satu orangtua pedagang miras, Reza mengungkapkan, tindakan anaknya menjual minuman haram ini adalah sesuatu hal yang salah dan merugikan masyarakat.
“Mungkin karena pergaulan sekarang ini, mudah terpengaruh. Setelah ini, mudahan diberikan petunjuk Allah,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin KH Hamidan memuji kinerja kepolisian atas tindakan tersebut.
“Salut dengan jajaran polres yang memberantas minum keras di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia pun berharap, Polres Tapin dapat memberikan efek jera yang layak kepada para pengedar miras ini. ant