
BANJARMASIN – Sopir truk diminta Polsek KPL Banjarmasin tidak membawa penumpang yang tak memiliki tiket keberangkatan kapal laut.
Tidak jarang ada sebagian calon penumpang diduga mengaku-ngaku memiliki tiket kepada para sopir truk, dan berdalih tidak punya ongkos atau biaya membeli tiket kapal laut tidak cukup. Lalu meminta sopir untuk membawanya agar bisa pulang ke kampung halaman.
Namun, perbuatan calon penumpang kapal laut yang mau menaiki kapal dengan dengan ikut sopir truk tanpa mengantongi tiket, adalah perbuatan yang tidak benar.
Hal ini mencuat saat Sopir truk bernama Marsuin (47), warga Pekan Baru Provinsi Riau, dalam dialog bersama Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansha, para sopir truk, dan warga pelabuhan laut ketika bertanya terkait hal tersebut.
Marsuin menyampaikan, ada calon penumpang kapal yang akan membeli tiket namun uangnya tidak cukup, apakah boleh para sopir membawanya.
Hal itu dilontarkannya saat ikut Jumat Curhat Polsek KPL Banjarmasin bersama para sopir dan warga kawasan pelabuhan laut, pada Jumat (17/3), di warung kopi Mang Ifin, di Terminal Embarkasi Penumpang Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin.
“Saya beberapa kali menemui hal itu pak, tidak jarang ada calon penumpang kapal laut karena terkendala uang yang tidak cukup untuk membeli tiket, mereka mengajukan diri ikut di truk,” katanya.
Polsek KPL Banjarmasin langsung memberikan jawaban bahwa itu tidak boleh. “Para sopir truk kita minta tidak menerima penumpang tanpa mengantongi tiket kapal,” kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah diwakili Wakapolsek Iptu Mursyid.
Ia mengatakan, jika sopir tetap membawa penumpang tanpa tiket tersebut, maka orang yang ikut tersebut adalah penumpang gelap.
“Perbuatan salah jika penumpang tanpa tiket kapal ikut truk. Dapat dikategorikan ia penumpang gelap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prosedur yang benar yaitu sopir truk dapaty mengantar calon penumpang tersebut ke Polsek KPL Banjarmasin, dan nantinya pihak petugas yang akan membantu.
“Kita akan mengajukan ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti, supaya orang tersebut memiliki tiket dan bisa pulang ke kampung halaman,” katanya.
Ia menambahkan, bila ada orang terlantar ingin pulang ke tempat tinggalnya, maka yang berwenang adalah Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
“Akan tetapi bila orang terlantar untuk luar daerah atau luar pulau, adalah kewenangan Dinas Provinsi Kalsel,” pungkasnya. sam