
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemko Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan peraturan daerah Banjarmasin, di ruang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/3/2023)
Penetapan raparda menjadi perda tersebut yakni 1. Penanggulangan Kemiskinan, 2. Pencegahan penangulangan kebakaran dan penyelamatan. 3 Pengembangan Ekonomi Kreatif dan 4. Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Yamin, didampingi Wakil Ketua Matnor Ali, Tugiatno, Wakil Walikota Banjarmasin H.Arifin Noor, anggota dewan kota dan Kepala SKPD atau perwakilannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin mengungkapkan dengan disahkan empat perda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal di lapangan.
Seperti perda penanggulangan kemiskinan yang sepanjang ini sering menjadi keluhan masyarakat karena banyaknya bantuan sosial yang salah sasaran. “Perda ini mempertegas aturan dan kriteria penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dimana difokuskan pula peran RT dan RW serta kelurahan dalam pendataan kemiskinan, “ujar Yamin, usai paripurna empat perda tersebut.

Kemudian perda penanggulangan dan penanggulangan kebakaran yang diatur dan ditentukan dengan jarak radius terdekat sehingga tidak simpang siur dan melanggar arus lalulintas. “Kami berharap dengan aturan ini bisa diselaraskan di lapangan, dan peraturan ini dibuat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, “katanya.
Sementara, Wakil Walikota Banjarmasin H. Arifin Noor mengatakan perda ini untuk mempermudah pemko dalam penyelenggaraan otonomi daerah, percepatan pembangunan dan peningkatan SDM serta upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Makanya, dengan perda seperti perda ekonomi kreatif, penanggulangan kemiskinan dibuat untuk meningkatkan SDM, membuka peluang usaha yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyakarat,”katanya.
Sedangkan pengaturan perda penanggulangan kebakaran, lanjut Arifin, dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran mengingat kerugian akibat kebakaran menimbulkan kerugian material bagi si korban, tutup Arifin. via