
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM serahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Tapin tahun anggaran 2022 pada acara serah terima LKPD pemerintah daerah unaudited TA 2022 oleh pemerintah daerah kepada BPK perwakilan provinsi Kalsel, bertempat di auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Kamis (09/03) lalu.
Seperti yang di katakan Bupati Tapin, sebagai mana amanat UU bahwa Gubernur, Bupati/Wali Kota harus menyerahkan LKPD, paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima. Pemerintah kabupaten Tapin menyerahkan telah hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada BPK RI.
Dikatakan Bupati, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Laporan keuangan yang disampaikan sebagai komitmen dari penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kabupaten Tapin. “Mudah – mudahan dalam hasil pemeriksaan LKPD nanti, kita bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin, LKPD merupakan laporan keuangan tahun anggaran 2022 yang menggunakan akuntansi berbasis aktual yang telah disampaikan kepada KPK RI.
LKPD yang disampaikan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Karena itu kita sangat perlu bimbingan dari BPK RI agar dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nantinya segala masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi akan menjadi bahan untuk perbaikan kita kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu kepala Subauditorat Kalsel 1 John Ferdinand Rotinsulu dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada kepala daerah yang telah menyelenggarakan laporan keuangan, segera LKPD yang telah diserahkan akan diperiksa pada tanggal 13 Maret.
LKPD yang diserahkan akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat dua bulan kedepan, ujarnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota yang telah menyerahkan LKPD. Atas penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu, kita berharap kepala daerah terus berkomitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.{[her/mb03]}