
AMUNTAI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (awaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar, rapat koordinasi dan fasilitasi Sentra Gakumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Jelita Tanjung.
Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Drs. Syardani mengatakan, dalam rapat ini terdapat pemberian materi yang akan disampaikan dari Divisi Hukum Pengawasan, Aggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Akademisi Hukum Pidana.
Didalam tahapan pemutkhiran data pemilih ini, sudah dimulai dari Desa melakukan coklit kemudian tugas Bawaslu yaitu memastikan pakah masyarakat sudah dicoklit atau belum, ujarnya.
Ia menghimbau, agar Panwas bertugas dengan memastikan dan mengawasi tata cara kecoklitan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pencoklitan itu mungkin ada terjadi hal yang diluar aturan. Artinya ada hal hal yang diluar atran yang dilaksanakan oleh petugasnya. Itulah nantinya yang akan menjadi tugas, baik itu temuan maupun lapran.
Misalkan, ada terkait pelanggaran yang sifatnya administrasi itu akan Bawaslu akan memberikan teguran, baik itu himbauan kemudian sifatnya perbaikan kepada KPU.
Terkait pemasalahan hukum pidana nantinya akan menunggu dari pengaduan masyarakat, kemudian data data komplit nya yng bisa jadikan dasar, bukti bahwa itu adalah pelanggaran pidana. “Jadi kalau kita temukan hal tersebu mungkin jadi ranah sentra gakkomdu yang akan melanjutkan proses tersebut, “ tuturnya.
Saat ini, Bawaslu sudah membuka posko pengaduan. Seandainya ada masyarakat merasa tidak dicoklit, atau masalah yang lainnya bisa dilaporkan ke posko tersebut.{[suf/mb03]}