Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kapolda: Debt Collector Tak Boleh Berkembang

by matabanua
8 Maret 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Maret 2023\9 Maret 2023\2\222\New Folder\Debt Collector Tak Boleh Berkembang.jpg
KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menegaskan aktivitas debt collector dilarang berkembang di wilayahnya.(Foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan, aktivitas debt collector atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apapun, apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Saya perintahkan tindak tegas jika ditemukan, atau laporan adanya debt collector yang membuat keresahan di masyarakat,” katanya, Rabu (8/3).

Ia juga mengingatkan kembali terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Karena itulah, mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur, maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Jadi tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sendiri secara paksa, misalnya dengan bantuan debt collector, karena ada mekanisme hukum yang telah mengaturnya,” jelasnya.

Kapolda juga mengajak kepada perusahaan leasing agar bisa bekerja sama dengan polri, jika ada debitur tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk bisa diambil langkah mulai persuasif, hingga penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.

“Kalau hutang piutang seperti pinjaman online memang murni perdata, namun terkait perjanjian kredit bisa dilakukan penegakan hukum UU Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Salah satu kasus kekerasan oknum debt collector yang sempat mencuat baru-baru ini, terjadi di Kabupaten Tapin.

Tiga penagih utang berinisial BE, RM dan IR atas suruhan IQ, datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, untuk menagih utang sebesar Rp 1,9 miliar hingga perkelahian terjadi.

Melihat kejadian tersebut, korban yang merupakan adik Jiwo berusaha melerai, namun pelaku malah menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di rumah Kepala Desa Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Sementara pelaku berinisial RM, menyerahkan diri ke Polres Tapin beberapa hari kemudian.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, sejak kejadian tersebut, pihaknya terus mengejar pelaku berinisial IR, hingga ia menyerahkan diri ke polres untuk menjalani proses hukum. ant

 

Tags: debt collectorIrjen Pol Andi Rian R DjajadiKapolda Kalimantan Selatan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA