Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Optimistis Menang Banding Putusan PN Jakpus

Feri: Pemilu Tak Bisa Ditunda Kecuali Kiamat

by matabanua
7 Maret 2023
in Headlines
0
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat. (foto:mb/web)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis bakal menang banding, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dan menghukum lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU tengah menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum tenggat 14 hari pascaputusan dibacakan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu habis.

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More

“Jadi sekali lagi kami serius, dan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami optimistis untuk langkah banding ini. [Menang?] Iya,” kata Yulianto dalam acara ‘Political Show’ yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.

Yulianto menceritakan, awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat. Pasalnya, perkara yang dipermasalahkan Partai Prima itu sebenarnya bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.

KPU sendiri, menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Apalagi, putusan tersebut belum inkrah alias berkekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, ia mengatakan saat ini KPU belum terpengaruh putusan itu. Pihaknya masih melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

“KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku sedari awal ia melihat KPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Hal itu menurutnya terlihat saat KPU mengentengkan gugatan Prima dan beranggapan bahwa KPU yang akan menang.

Saan pun meminta agar KPU lebih serius dan menyiapkan kuasa hukum yang kompeten saat melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Saan juga memastikan para anggota dewan di DPR tidak sepakat dengan wacana penundaan Pemilu.

“Jadi tidak boleh menganggap enteng terhadap semua gugatan, jadi semua gugatan dari pihak manapun harus dihadapi oleh KPU secara sungguh-sungguh dan serius,” kata Saan.

DPR, menurutnya juga tengah berproses meminta izin Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU untuk membahas masalah yang menjadi perbincangan publik belakangan ini, meskipun saat ini para wakil rakyat masih dalam masa reses.

Sementara, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, tidak ada alasan Indonesia menunda pelaksanaan Pemilu yang dihelat lima tahun sekali sesuai konstitusi, kecuali kondisi force majeure yang dapat menunda pelaksanaan kontestasi politik seperti kiamat.

Hal itu Feri sampaikan merespons PN Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya, dn menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Pemilu nasional tidak bisa ditunda dalam keadaan apapun kecuali kiamat. Karena kalau kiamat sudah selesai kita semua,” kata Feri dalam acara ‘Political Show’ yang disiarkan CNN Indonesia TV, Senin (6/3) malam.

Feri kembali mengingatkan publik bahwa pelaksanaan pemilu telah diatur dalam Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan tersebut, ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan agar Pemilu wajib dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Selain itu, Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 juga sudah menegaskan tidak ada ruang sama sekali untuk menunda Pemilu secara nasional. Feri menilai kalaupun ada kondisi kahar, maka penundaan Pemilu hanya dilakukan di daerah tersebut sehingga tidak bersifat nasional.

“Konsep di UU Pemilu bahwa tidak dikenal konsep penundaan pemilu. Yang dikenal pemilu lanjutan, pemilu susulan,” kata dia.

PN Jakpus dalam kasus ini menurutnya telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenangan menunda tahapan Pemilu. Ia menyatakan PN Jakarta Pusat telah menentang konstitusi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Feri juga menyayangkan sikap KPU sebagai penyelenggara Pemilu karena telah membuka kecurangan dan tidak berniat untuk memberikan kejelasan kepada publik, salah satunya dengan membuka seluas-luasnya informasi dan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jadi biang penyakitnya adalah penyelenggara negara yang sangat terbuka melakukan kecurangan, kita banyak data dan bukti-buktinya,” ujar Feri.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU pun sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding sebelum 16 Maret 2023.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan, majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara. web

 

 

Tags: Komisioner KPU RIPemilu Tak Bisa DitundaYulianto Sudrajat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA