
SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias pada saat melaksanakan kegiatan kaji tiru bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda pada Jumat, (3/3) pagi.
“Mengingat Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalsel, maka kita berharap Raperda ini bisa segera rampung, target pertengahan tahun ini,” ujar srikandi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia juga berharap nantinya Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan Narkotika di Banua, yang salah satunya ialah dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II dalam waktu dekat juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, beber Hj Rachmah di Indonesia sendiri baru ada 3 provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, di antaranya Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri dengan dibersamai pihak BNNP Kaltim. rds