Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus II Godok Raperda Peredaran Narkotika

by matabanua
5 Maret 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Maret 2023\4 Maret 2023\2\2\foto G.jpg
(foto:mb/ist)

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias pada saat melaksanakan kegiatan kaji tiru bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda pada Jumat, (3/3) pagi.

Artikel Lainnya

Alpiya Rakhman Tekankan Nilai Persatuan dalam Pancasila

Alpiya Rakhman Tekankan Nilai Persatuan dalam Pancasila

25 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\2\2\2\New Folder\Bela Negara untuk Semua Anak Bangsa.jpg

Bela Negara untuk Semua Anak Bangsa

24 Agustus 2025
Load More

“Mengingat Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelak­sa­na­an Pencegahan, Pemberantasan, Penyalah­gu­na­an, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalsel, maka kita berharap Raperda ini bisa segera rampung, target pertengahan tahun ini,” ujar srikandi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia juga berharap nantinya Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan Narkotika di Banua, yang salah satunya ialah dalam rangka menye­la­mat­kan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II dalam waktu dekat juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, beber Hj Rachmah di Indonesia sendiri baru ada 3 provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, di antaranya Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pem­be­ran­tas­an Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri dengan dibersamai pihak BNNP Kaltim. rds

 

Tags: DPRD Provinsi KalselDra Hj Rachmah NorliasRaperda Peredaran Narkotika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA