BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap GAM (49) yang seorang budak narkoba di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan.
“Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,49 gram, satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan bekas sedotan warna bening seberat 0,15 gram,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu pak plastik klip warna bening merk Zip In, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, satu handphone merk Xiaomi warna gold , dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Perbuatan pelaku yang melanggar hukum ini, terendus petugas melalui laporan dari masyarakat. Polisi pun melakukan pengembangan dan ditangkaplah GAM di rumahnya di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Haruyan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sa