
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat, untuk segera melakukan upaya penanganan kasus flu burung di banua. Apalagi, kasus tersebut telah dinyatakan pemerintah sebagai suatu kejadian luar biasa yang harus diwaspadai.
“Pemprov Kalsel dan pemerintah daerah setempat harus bergerak cepat, baik dengan identifikasi, penanganan, pencegahan, maupun upaya taktis lainnya agar tidak meluasnya kasus flu burung ini,” ujar Syaripuddin atau biasa disapa Bang Dhin di Banjarmasin, Rabu (1/3).
Ia menambahkan, menjelang bulan suci Ramadhan, Pemprov Kalsel juga harus memastikan keamanan dan menjamin pasokan daging ayam, karena merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dengan adanya kejadian ini apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, saya menekankan agar pemerintah provinsi dapat memastikan keamanan dan menjamin pasokan daging ayam di Kalsel, serta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang dilakukan secara komprehensif,” pintanya.
Selain itu, Bang Dhin juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan PHBS atau Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, dan melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” pesannya.
Seperti diketahui, informasi mengenai puluhan unggas di Kabupaten Tanah Bumbu yang dinyatakan positif terkena penyakit Avian Influenza atau flu burung, saat ini tengah beredar di berbagai media masa lokal dan nasional.
Kementerian Kesehatan melalui web resminya merilis bahwa pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Namun, hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Melalui aturan ini, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan agar penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. rds