Zahra Kamila (HST)
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, penegakan hukum merupakan sistem yang didalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
Penegakan hukum di Indonesia bisa dikatakan masih lemah. Salah satu penyebabnya adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendah moralitas yang dimiliki oleh penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum ( judicial corruption). Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi.
Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.
Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman.
Tidak hanya itu, menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, tetapi juga menunjukan betapa panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri ( eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya terhadap kejahatan jalanan ( street crimes) , adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum ( disrespecting and distrusting the law).
Penyebab Kebobrokan
Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia:
1. Landasan Hukum
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular.
2. Materi dan Sanksi Hukum. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut: (1) materi dan sanksi hukum tidak lengkap. (b) sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera.(c) hukum hanya mementingkan kepastian hukum dan mengabaikan keadilan.
3. Sistem Peradilan:
a. Peradilan yang tidak berjenjang.
b. Pembuktian yang tidak meyakinkan.
c. Persamaan di depan hukum.
4. Perilaku Aparat. Penyebab Kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental para aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim.
Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, pernasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiah. Konsekuensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah SWT mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk, apalagi halal-haram.