Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hendra Divonis 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Tersenyum Dibui 2 Tahun

by matabanua
27 Februari 2023
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More
MANTAN Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. (foto:mb/ant)

JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 3 tahun penjara. Ia dihukum atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hendra ketika Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya terhadap putusan yang telah dibacakan di ruang persidangan.

“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah Saudara dengar terhadap putusan ini, ada hak Saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap Saudara?” kata hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Pikir-pikir,” jawab Hendra.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta kepada Hendra.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata hakim Suhel saat membacakan amar putusan.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra dalam menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, yakni Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Sementara, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindakan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polri seperti Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Agus Tersenyum

Sementara, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria hanya melempar senyum setelah divonis 2 tahun mendekam di bui, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menyatakan pikir-pikir usai mendapat vonis 2 tahun. Ia langsung berdiri dan memberi hormat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menutup sidang.

Agus kemudian meghampiri para penasihat hukum dan bersalaman sambil tersenyum. Ia juga melempar senyum kala bersalaman dengan para jaksa penuntut umum.

Agus juga sempat memberikan salam kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Agus divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan, Senin (27/2).

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan. web

 

Tags: Divonis PenjaraHendra Kurniawankasus obstruction of justiceMantan Karo Paminal Divisi Propam Polripenanganan pembunuhan berencana Brigadir J
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA