Rabu, September 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

by matabanua
26 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal alasan ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\3 September 2025\7\hal Ekonomi ( 03 September)\c.jpg

Pemda Diminta Gencarkan Pasar Murah dan Bansos

2 September 2025
D:\2025\September 2025\3 September 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Permintaan Tinggi, Beras SPHP di Ritel Kosong

2 September 2025
Load More

Ia menjelaskan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019.

Dalam beleid it kewajiban LH­KPN berlaku untuk pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemen­keu adalah 33.70 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui unggahan resmi akun Instagram @smindra­wati, Sabtu (25/2).

Wajib lapor itu meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widy­­a­iswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

“PEGAWAI YANG TIDAK WA­JIB LAPOR LHKPN TETAP MELA­POR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tegasnya.

Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpdiintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

Ia juga mengungkap tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen pada periode 2017-2021. “Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK ME­LENG­­KAPI DOKUMEN,” terangnya.

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Per 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah melapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor.

Kenkeu, sambungnya, mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum 28 Februari 2023.

“Sama seperti tahun-tahun sebelum­nya – KEPATUHAN PELAPORAN PEGA­WAI KEMENKEU HARUS MEN­CAPAI 100 PERSEN,” tegasnya.

Kekayaan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan setelah kasus penga­niayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pegawai Direk­torat Jenderal Pajak RafaeAlun Trisambodo.

Berdasarkan LHKPN 2021, total harta Rafael tercatat Rp56 miliar atau hanya sedikit di bawah Sri Mulyani, Rp58 miliar. Dengan kekayaan ayahnya itu, Mario beberapa kali tampak mema­merkan gaya hidup mewah di media sosial yang dikecam publik. cnn/mb06

 

 

Tags: Lapor Harta KekayaanMenteri KeuanganPegawai KemenkeuSri Mulyani
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA