
Oleh : Amartya NR (Pemerhati Remaja & Ibu Rumah Tangga)
Terjadi lagi, kasus penculikan anak terus saja terulang. Dikutip dari tirto.Id peristiwa di DI Yogyakarta, ada dua kejadian penculikan anak yang gagal. Ada juga peristiwa di TKP Wisma Asri di Bekasi yang tersebar viral di medsos tentang penculikan anak untuk tujuan menjual organ tubuh. Namun telah dijwab Kapolres Metro bahwa informasi tersebut hoax dan peristiwa vidionya benar terjadi di tahun 2020. Berdasarkan data penculikan anak yang dilaporkan melalui KPAI pada 2022, sebanyak 30 kasus. Sementara itu, sebanyak 20 anak di 2020 dan 15 anak di 2021.
Sungguh miris nasib anak di sistem kapitalis. Belum juga tuntas kasus kekerasan ferbal, fisik maupun seksual, kini kasus penculikan anak kembali masif. Anak yang rentan menjadi korban kejahatan, tidak mendapatkan perlindungan dan keamanannya. Padahal upaya mewujudkan Indonesia layak anak telah dimulai dengan pengesahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berorientasi pada pemenuhan hak – hak anak. Kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya perpres nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak atau KLA. Namun upaya – upaya tersebut nyatanya belum membuahkan hasil.
Sejatinya ada banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya penculikan anak, mulai dari faktor ekonomi hingga lemahnya pengawasan orang tua, termasuk rendahnya jaminan keamanan di negara ini. Keamanan adalah kebutuhan komunal yang wajib diwujudkan oleh negara, terlebih untuk anak yang merupakan golongan yang rentan. Namun hal ini masih belum menjadi prioritas negara.
Abainya negara atas keselamatan rakyatnya adalah salah satu bukti lemahnya negara sebagai junnah atau pelindung rakyat. Bahkan keamanan menjadi salah satu obyek kapitalisasi, sehingga tidak semua rakyat mendapat jaminan keamanan dan perlindungan.
Islam menjadikan keamanan sebagai kebutuhan komunal yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Islam menjadikan keselamatan semua individu menjadi salah satu hal utama yang harus diwujudkan oleh negara.
Dalam Islam ada tiga pihak yang wajib menjaga dan menjamin kebutuhan anak :
1. Keluarga, sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan Ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak dan menjaga anak – anak mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT. Orang tua wajib memberikan perlindungan dan keamanan berupa perlindungan dari berbagai ancaman, kekerasan baik fisik maupun sikis serta hal lain yang membahayakan anak.
2. Lingkungan, dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Termasuk pengontrol perilaku individu dari kejahatan terhadap anak. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakan terbiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
3. Negara sebagai periayah utama. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan setiap anak.
Pelaksanaan syariat Islam yang sempurna termasuk ketegasan sangsi hukum bagi pelaku kriminalitas terhadap anak akan menjamin keamanan dan keselamatan anak. Melalui sistem ekonomi Islam, negara berperan menciptakan lapangan kerja yang luas bagi seluruh rakyat terutama laki – laki. Sehingga peran perempuan sebagai ummu wa rabbatulbayt, yakni ibu dan pengurus rumah tangga akan berjalan optimal. Begitulah sistem Islam kaffah dan kepemimpinan Khilafah bekerja melindungi dan memenuhi segala kebutuhan anak.