Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Inilah Daftar BUMN yang Dibubarkan di Era Jokowi

by matabanua
23 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\perontok.jpg

Produksi Beras Diprediksi Naik 14,09 Persen

2 Juli 2025
Load More

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN dalam waktu yang bersamaan. Dua perusahaan itu yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).

Pembubaran itu tak lepas dari kondisi pailit atau kondisi keuangan tidak sehat perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Selain Merpati Airlines dan Kertas Leces, pemerintahan Jokowi pernah melikuidasi BUMN lain yang sudah lama tidak beroperasi.

Berikut daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan Jokowi:

1. Merpati Airlines

Merpati Airlines dibubarkan setelah muncul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby pada 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.

Pembubaran maskapai itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” demikian bunyi Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.

Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasulikuiditas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.

2. Kertas Leces

Kertas Leces bernasib sama dengan Merpati Airlines. Perusahaan ini dibubarkan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby, pada 25 September 2018.

Jokowi meresmikan pembubarannya melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

3. PT PANN

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dibubarkan Jokowi setelah pegawainya cuma tersisa 7 orang, mencakup direksi dan komisaris.

Restu pembubaran tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres No. 25/20 tersebut.

Peraturan yang bakal diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut sudah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Alas hukumnya, Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tiga ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Ketiganya adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Ia mengatakan PT Kertas Kraft Aceh berhenti beroperasi sejak 2008, Iglas setop sejak 2015, dan Industri Sandang Nusantara sejak 2018.

Erick mengklaim pembubaran dilakukan dengan baik, termasuk isu kepegawaian. Pembubaran ketiganya akan efektif berlaku setelah terbit PP mengaturnya. cnn/mb06

 

Tags: Daftar BUMN DibubarkanJoko widodomembubarkan BUMNPresiden RI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA