
BALANGAN – Polres Balangan bersama kejari dan BNNK memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa obat curah jenis Karisoprodol sebanyak 1.000 butir, di halaman mapolres setempat, Rabu (22/2)
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 1.000 butir obat curah jenis Karisoprodol yang disita dari satu orang tersangka yang berhasil diamankan di rumahnya.
“Pengungkapan kasus ini berkat program Jumat Curhat oleh anggota. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menyita obat tersebut di rumahnya di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, dan ia juga mengajak masyarakat ikut memberantas penggunaan narkoba.
Di samping itu, pihaknya melalui satuan reserse narkoba, satuan pembinaan masyarakat, dan satuan lainnya, hampir setiap hari terus melakukan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan imbauan serta patroli di lingkungan warga.
Riza juga meminta seluruh kalangan warga menjauhi barang haram tersebut, baik dalam mengedarkan maupun menggunakannya.
Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidik mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak negara dapat ditangani secara baik dan maksimal.
“Kami sendiri mengarahkan kepada warga yang sudah terlanjur memakai untuk dapat segera datang ke BNNK Balangan, agar melakukan rehabilitasi yang gratis tanpa dipungut biaya,” ucapnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi tahap awal bisa pihaknya lakukan perawatan di klinik BNNK Balangan, dan kalau sudah tahap berat akan pihaknya rujuk ke Samarinda atau bisa juga sesuai dengan permintaan keluarga dimana mau dirujuk. ant