TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk satu warga Kecamatan Murung Pudak berinisial X (39), atas dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang masih berstatus pelajar.
Tindak pidana kekerasan pada anak ini terungkap setelah pihak pelapor (ibu korban) mendengar pengakuan anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku X. “Korban mengaku mengalami tindak pidana kekerasan (disetubuhi) oleh pelaku sebanyak satu kali,’ jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (20/2).
Pelaku yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama itu, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut disita sejumlah barang bukti berupa jaket berwarna hitam, baju, celana panjang, satu set pakaian dalam wanita, dan surat keterangam Visum at Repertum.
Anib menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa naas tersebut bermula saat korban diajak rekannya (saksi) ke luar rumah dengan alasan hendak makan bakso, namun hingga tengah malam ibu korban tidak bisa menghubungi putrinya.
Pelapor beberapa kali menelepon korban, tetapi yang mengangkat panggilan telepon adalah saksi dan mengatakan korban sedang minum es bersamanya.
Sang ibu yang gelisah karena anak perempuannya belum pulang, sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, namun keduanya tidak ditemukan.
Pada Minggu (12/2) pagi, pelapor melihat korban datang ke rumah dan menanyakan beberapa pertanyaan kepadanya perihal kejadian sebenarnya .
Korban menjelaskan sempat diantarkan pulang oleh rekannya namun hanya sampai di depan gang saja, dan mengaku minum-minuman keras bersama saksi dan pelaku.
Kepada ibunya, korban juga mengaku menjadi korban kekerasan, dan pelaku sempat berpesan agar tidak menceritakan kepada siapa pun setelah memberi uang Rp 100 ribu kepada korban. ant