Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ada ‘Ketamakan’ Pengembang di Kasus Meikarta

by matabanua
20 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Kementerian PUPR mengendus ‘ketama­kan’ pengembang dalam kasus mangkraknya pem­ba­ngu­nan Meikarta. Hal ini lantaran pengembang tak bisa enepati janji kepada konsumen sesuai kesepakatan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 21 Agustus) )\master 7.jpg

Bulog Wajibkan Pembelian Beras SPHP via Aplikasi

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 21 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

60 Persen Penyaluran KUR Terserap ke Sektor Produksi

20 Agustus 2025
Load More

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Sup­rijanto menilai kasus mangkrak tersebut disebabkan oleh pengem­bang yang menawarkan hunian tanpa perhitungan matang terkait pembiayaan.

“Latar belakang dari perilaku pengembang disebabkan ambisi ingin membangun dan menjual apartemen dengan keuntungan besar, sementara ada keterbatasan finansial pada sisi pengembang,” ujarnya.

Kondisi ini pun membuat Iwan prihatin kepada konsumen. Sebab, pengembang sudah menerima uang dari konsumen dalam bentuk tanda jadi, uang muka, bahkan angsuran kredit pemilikan apartemen (KPA) atau cash keras bertahap.

Di sisi lain, Iwan juga menyayang­kan tindakan konsumen yang tidak teliti sebelum membeli hunian. Dalam hal ini, konsumen tergiur dengan harga yang penawaran yang lebih murah sehingga ada beberapa hal yang lupt, misalnya legalitas tanah yang belum jelas.

Iwan lantas merinci enam hal yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis.

Kedua, mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah. Iwan berharap langkah ini bisa membuat kebijakan, pengawasn, serta pem­bangunan apartemen termonitor.

“Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni polda atau kejaksaan negeri,” jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.

Keempat, Iwan enegaskan pihaknya bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberi masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK hingga penegak hukum.

Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.

Iwan menegaskan hal tersebut ditempuh sebagai langkah penyem­purnaan berbagai instrumen penga­turan. Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan ber­koordinasi dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.

Keenam, Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa hmologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

“Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk pen­yelesaian pem­bangunan apartemen di Meikarta,” tandas Iwan. cnn/mb06

 

Tags: Direktur Jenderal Kementerian PUPRIwan SuprijantoPengembang Kasus Meikarta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA