Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Forkot Minta Dilibatkan dalam Reses Anggota DPRD

by matabanua
20 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Agenda reses atau turun menyerap konstiuen bagi anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil), diingatkan Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady bisa mengikutkan perwakilan dari elemen masyarakat.

“Ddalam hal ini, Forkot Banjarmasin merupakan elemen masyarakat yang bisa ikut serta dilibatkan dalam reses 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin pada tahun ini. Sebab, Forkot Banjarmasin juga membina 52 dewan kelurahan yang ada di kota ini,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Senin (20/2).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Menurut dia, reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan berdasar UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten dan kota, guna menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Setidaknya, aspirasi dari Forkot Banjarmasin bisa didengar. Sebab, selama ini, antara reses dengan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota jelas berbeda ketika unsur masyarakat bisa audensi dengan para wakil rakyat,” ucap Nisfuady.

Dengan memanfaatkan dana pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Banjarmasin, Nisfuady menilai reses dewan bisa jadi wahana untuk mengajukan usulan agar bisa diakomodir oleh parlemen kota.

“Forkot Banjarmasin sebagai wadah perkumpulan masyarakat di kota juga sudah memiliki legal standing dari pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, secara hukum, jelas Forkot Banjarmasin bisa terlibat dalam reses mendampingi masyarakat yang dituju para anggota dewan,” papar Nisfuady.

Ambil contoh, kata dia, masalah perbaikan fasilitas sekolah seperti di SDN Belitung Selatan 7, SDN Alalak Tengah 2 serta lainnya patut diperjuangkan anggota DPRD di dapil masing-masing dengan masukan dari elemen masyarakat. Termasuk, di dalamnya Forkot Banjarmasin.

“Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Daerah, termaktub pula bagian pengawasan dari masyarakat,” kata pria penyandang gelar sarjana hukum ini. jjr

 

Tags: Ketua Forum KotaSyarifuddin Nisfuady
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA