Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lama Tinggal Jemaah Haji RI 2023 40 Hari

by matabanua
16 Februari 2023
in Headlines
0

 

ILUSTRASI saat jemaah haji berada di depan Ka’bah.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR mengesahkan lama masa tinggal atau durasi haji jemaah Indonesia di Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah/2023 yakni selama 40 hari.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.

“Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari,” bunyi kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag.

Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Menag Yaqut juga memastikan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Saudi masih 40 hari. “Sekarang masih 40 hari,” katanya.

Selain itu, Kemenag dan DPR juga menetapkan jumlah makan para jemaah di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali. Jumlah ini sudah termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna.

Menu katering untuk jemaah haji juga harus bercita rasa Indonesia dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia.

“Living Cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah,” bunyi kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sempat menyampaikan rencana mengurangi jatah perjalanan haji dari 40 menjadi 35 hari saja.

Menurutnya, banyak jemaah yang segera ingin pulang ke Indonesia, namun tak bisa lantaran penerbangan belum siap setelah haji selesai.

“Sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan,” kata Marwan, Rabu (8/2) lalu.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sejumlah Rp 90.263.104 per calon jamaah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2), yang dikutip cnnindonesia.com.

Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp 49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara sisanya, Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah Rp 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah Rp 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat Rp 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.

Dari besaran biaya haji 2023 itu, berarti tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp 23,5 juta, lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp 25 juta saat mendaftar haji.

Ongkos haji sebesar Rp 49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu di angka Rp 39,8 juta.

Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp 35 juta.

Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp 98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag pada Januari 2023 sebesar Rp 98.893.909,11. Web

 

Tags: durasi haji jemaah IndonesiaJemaah Haji RIMenteri agamaYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA