
BANJARMASIN – Selama 10 hari melaksanakan Operasi Keselamatan Intan tahun 2023, Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin ditemukan 17 pelanggar Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) mendekati berakhirnya operasi pada Senin (20/2) lusa.
Hal itu di sampaikan Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP R Joko S, mewakili Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir, Kamis (16/2) kemarin.Dikatakan R Joko S, untuk sementara selama 10 hari Ops Keselamatan Intan tahun 2023 di temukan 17 pelanggaran yang terpantau kamera pengawas, Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).
“Sasaran Ops Keselamatan itu, adalah kebut-kebutan di Jalanraya, melawan arus, yang mengakibatkan fatalitas terjadinya lakalantas,” ucap AKP R Joko S, kemarin.
Kegiatan sudah berjalan, tilang menggunakan ETLE, selama operasi 10 hari ini sudah ada 17 pelanggaran ETLE. Bukanntikang manual dan sudah menggunakan aplikasi.
Dijelskannya, ketika ada pelanggaran menggunakan ETLE, “Sudah di kirim surat konfirmasi dan pelangar datang, kita jelaskan terkait pelanggaran-pelangaran kepada 17 pelanggar ketika surat di kirim mereka besoknya datang,” katanya.
Mereka sambungnya dalam pembayaran tilang ETLE dengan menggunakan Briva E-Tilang, melalui Bank BRI, “Artinya, semua.pelanggaran lalin ada bukti, bahwa di situ ada foto dan identitas pengendara,” sambungnya.
Terbanyak itu melawan arus, dan dilakukan tilang-mobile, menggunakan handphone, ada juga dialkukan peneguran, sosialisasi, supaya membuat kesadaran masyarakat.
Tilang E-Mobil, biasanya di lakukan di jalan sepi yang rawan terjadi laka berakibat fatal seperti di kawasan Simpang Telawang dan BKPL Banjarmasin Tengah. “Biar jalannya sepi, tapi bila terjadi kecelakaan, bisa membawa fatalitas,” tuturnya.
Bukan seperti di Jalan Negara (A Yani) yang tertib lalin, karena jarak perempatannya sangat dekat, dan sudah ada monitoring alat ETLE di pasang di sana.
Penindakan indikasinya untuk balapan liar (bali) penindakannya sama menggunakan ETLE, menggunakan alat khusus, kebut kebutan tetap di tindak.
“Tidak ada manual tilang, semua tilang menggunakan ETLE, ada bukti penilangan menggunakan ETLE, ada bukti surat klarifikasi dan foto pelanggaran lalin mengggunakan alat ETLE-Mobile, atau aplikasi ETLE,” imbuhnya.
Diharapkan tilang ETLE ini membuat kesadaran masyarkat untuk berlalulintas, sudah dilakukan tilang manual menggunakan ETLE-Mobile, bila ada laporan kebut-kebutan berlangaung di satu ruas jalan yang tidak di pasang sistem ETLE, digunakanlah ETLE-Mobile, gunakanhanphone aplikasi ETLE-Mobile.
“Sekarang tidak ada lagi tilang yang menggunakan kertas tilang yang tidak ada bukti, semua sudah tilang ETLE, tilang yang ada bukti,” jelasnya.
Dari ke 17 pelanggar ini, paling banyak ditemukan pengendara melawan arus. Ada beberapa masyarakat kaitannya dengan tilang ETLE, pemilik kendaraan sudah menjual ke pelanggan dan pelanggan melanggar.
“Pemilik pertama bila bisa menghubungi, menyampaikan, tapi pemilik awal tidak bertanggung jawab untuk membayari tilang ETLE, kami bantu, karena pelanggar bukan pemilik kendaraan,” bebernya.
Pemilik awal bisa melapor dahulau (konfirmasi) ke satuan laulintas, di unit tilang, bila pembeli tidak ada konfirmasi, namanya nanti akan di blokir, bila dia datang surat pemblokiran akan dibuka kembali dan mengikuti registrasinya.
“Bila masyarakat yang terkena tilang ETLE, tidak membayari, dia akan kena di blokir, ketika dia mau bayar ia tidak bisa bayar dan akan di sampiakan ke pihak petugas di Polda dibagian Regiden,” pungkasnya. Sam/rds