AMUNTAI – Saat asyik tengah berbelanja di Pasar Unggas, Kelurahan Antasari, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dompet milik Tuti Alawiyah (42) raib digondol orang.
Korban yang merupakan warga Kebun Sari ini menaruh dompet dan handphone (HP) di jok depan sepeda motornya, ketika berbelanja sayur di Pasar Unggas, Minggu (12/2).
Alangkah terkejutnya ia begitu memutar balikkan motor, ternyata dompet dan HP-nya sudah tak ada lagi.
Tuti baru sadar dompet dan HP-nya lenyap saat hendak membayar barang belanjaan kepada pedagang di pasar. Begitu tahu menjadi korban, Tuti pun melapor ke Polres HSU.
Begitu menerima laporan korban, unit jatanras satuan reskrim bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas AKP Momo Jon Rodok membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian barang milik Tuti. Total kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp 5 juta.
Ia mengatakan, aksi penangkapan para pelaku yang ternyata komplotan itu dipimpin KBO Reskrim Polres HSU.
Para pelaku yang diamankan petugas, yakni SPD alias IT (47) yang diduga sebagai pelaku utama, warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang. Ia diamankan polisi saat berada Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, HSU.
“IT berperan sebagai pemetik alias copet. Ia mengakui perbuatannya telah menggondol dompet dan HP korban,” ucapnya, Rabu (15/2).
Dari nyanyian IT, polisi langsung mendalami kasus tersebut. Benar saja, ternyata ada lagi dua identitas pelaku yang berhasil dikantongi polisi.
Tak lama, polisi bergerak dan menangkap SS (35), warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah. Ia diamankan saat berada di rumahnya. kemudian, pelaku ketiga berinisial HM (47), warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diringkus ketika tengah berada di Terminal Pasir Mas, Antasari.
“Peran SS adalah menerima barang hasil curian, atau yang dititipkan oleh IT dan diberi upah. Sedangkan HM berperan sebagai penadah atau menerima uang hasil kejahatan yang dilakukan IT, yang digunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok, makan, dan lain-lain,” kata AKP Momo.
Untuk keperluan penyelidikan, Polres HSU mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang, celana jeans, topi yang digunakan saat beraksi, dan satu STNK, serta satu unit HP dan uang. jjr