
JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas putusan hakim itu, Ricky pun bereaksi. Ia mengaku tak berniat membunuh Yosua sebagaimana putusan majelis hakim.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ricky pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Sementara, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“15 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2), kepada cnnindonesia.com.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.
Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini dilakukan Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2). web