Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bripka RR Divonis 13 Tahun, Kuat 15 Tahun

Ricky: Saya Tak Pernah Berniat Bunuh Yosua

by matabanua
14 Februari 2023
in Headlines
0
DIKAWAL PETUGAS – Terdakwa Kuat Ma’ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. (foto:mb/ant)

JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas putusan hakim itu, Ricky pun bereaksi. Ia mengaku tak berniat membunuh Yosua sebagaimana putusan majelis hakim.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Ricky pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.

Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Sementara, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“15 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2), kepada cnnindonesia.com.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini dilakukan Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2). web

 

Tags: Ferdy Sambokasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jmantan Kadiv Propam Polrisidang pembacaan vonisTerdakwa Kuat Ma’ruf
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA