BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, tim Satuan Resnarkoba Polres HST menangkap satu orang tersangka berinisial MJ (40), warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu.
“Tersangka diamankan petugas saat bertransaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai pada Senin (6/2) lalu,” ujar Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Pengungkapan kasus penyelahgunaan narkotika ini, bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,29 gram, yang dilapisi dengan menggunakan timah rokok.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST, dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sa