Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HST Kembali Ungkap Kasus Narkoba

by matabanua
8 Februari 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, tim Satuan Resnarkoba Polres HST menangkap satu orang tersangka berinisial MJ (40), warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

“Tersangka diamankan petugas saat bertransaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai pada Senin (6/2) lalu,” ujar Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.

Pengungkapan kasus penyelahgunaan narkotika ini, bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,29 gram, yang dilapisi dengan menggunakan timah rokok.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST, dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sa

 

 

Tags: AKBP Sigit HariyadihstKapolres HSTKasi Humas Iptu RojikinNarkotika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA