BANJARMASIN – Personel Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus Armain (39), karena menjambret kalung emas milik ibu rumah tangga (IRT) Norjanah (43), Jumat (3/2) sekitar pukul 10.10 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diketahui seorang residivis jambret. Ia diringkus personel Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di persembunyiannya yang tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, pelaku jambret yang mengakibatkan korban IRT terluka berhasil dibekuk ops reskrim polsekta.
Saat digelandang Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Armain tidak melakukan perlawanan berarti, dan kini sudah di tahan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi: LP/B/12 /II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/SEKTOR BJM BARAT/ RESTA BJM/POLDA KALSEL, tertanggal 3 Februari lalu.
Kemudian dari pelaku, turut diamankan satu gelang emas rantai seberat 15 gram, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol DA 2968 QU.
Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang mengendarai motor matic bersama temannya dari arah Jalan HKSN menuju Jalan Kuin Selatan.
Setibanya di TKP, kemudian datang pelaku dengan memepet mengendarai sepeda motor dan langsung menarik gelang rantai yang ada di tangan kanannya.
Korban pun melawan untuk mempertahakan gelang emasnya, namun kalah kuat. Akibat dari kejadian tersebut, Norjanah mengalami kerugian satu gelang emas rantai seharga Rp 13.500.000.
Selain kehilangan gelang emas, korban juga mengalami luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan, dan luka gores pada pergelangan tangan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya. sam