Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Human Trafficking Kembali Terjadi, Rakyat Butuh Kesejahteraan Dan Perlindungan

by matabanua
8 Februari 2023
in Opini
0

Oleh: Fadhila Rohmah (Aktivis Muslimah)

Telah diamankan 87 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hampir berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural melalui Bandara Juanda. 87 orang ini hampir terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan akan mengawal kasus ini beserta proses hukumnya hingga tuntas (dikutip dari republika.co.id). 87 orang calon pekerja migran ini diketahui semuanya perempuan dan keberangkatan mereka tidak dilengkapi dengan dokumen sah sehingga terhitung sebagai tindak ilegal. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU tersebut telah disebutkan secara tegas sanksi hukum bagi pelaku TPPO dihukum pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Anomali Bulan Kemerdekaan

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Tim Percepatan Penurunan Stunting Direvisi

24 Agustus 2025
Load More

Sanksi hukum yang telah diberikan kepada pelaku TPPO sepertinya belum mampu menghapus human trafficking atau perdagangan orang ini. Kasus 87 orang CPMI ilegal tersebut telah memperlihatkan bahwa terdapat kegagalan dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan warganya, tidak terkecuali para pekerja migran Indonesia. Dimana para pekerja migran tidak hanya laki-laki, tapi juga didominasi oleh perempuan.

Human trafficking merupakan bentuk kriminal akibat kerusakan yang membuat manusia pun dieksploitasi secara ilegal, salah satunya atas nama sebagai pekerja imigran. Banyak di tengah-tengah masyarakat yang tergiur akan pekerjaan di luar negeri dengan pendapatannya yang tinggi, akibat pendapatan yang rendah di Indonesia dan kemiskinan yang menimpa diri serta keluarganya. Sehingga dipaksa oleh keadaan harus bekerja ke luar negeri untuk menopang keluarga, meskipun harus melalui prosedur ilegal. Keadaan ini merupakan kerusakan sistemik dimana berakar dari kemiskinan yang merajalela, sempitnya kesempatan lapangan pekerjaan di dalam negeri, ditambah pendapatan yang rendah pula. Dan ketika rakyat terpaksa atau memilih menjadi pekerja imigran ke luar negeri, negara belum optimal memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja ke luar Indonesia sehingga mereka terjerat human trafficking atau kasus-kasus berlabel pelanggaran HAM. Ketidakoptimalan negara dalam menyejahterakan rakyat dan melindunginya adalah buah dari sistem Kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi. Sumber daya alam melimpah di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan negara untuk menghapus kemiskinan dan menyejahterakan rakyat justru dikelola oleh korporasi dan asing. Seperti minyak bumi, batubara, sumber air yang akhirnya menyebabkan harga melonjak tinggi, sejalan dengan kemiskinan yang tinggi pula.

Islam melahirkan pemimpin-pemimpin negara yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat. Prioritas pembangunan negara ada pada penjaminan kesejahteraan dan perlindungan rakyat. Pendapatan negara yang berasal dari pos kepemilikan umum yaitu pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara dapat memberikan pendapatan lebih dari cukup untuk menghapus angka kemiskinan dan menaikkan level kesejahteraan rakyat. Pendidikan dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis, pembukaan lapangan pekerjaan berskala besar memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan. Semua itu dapat diterapkan oleh negara yang berorientasi mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan berorientasi keuntungan materi belaka. Pengaturan ini tertuang dalam Islam yang sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah, bukan yang lain.

Wallahu a’lam bish shawwab.

 

 

Tags: CPMIHuman Trafficking
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA