Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pria Asal Ambon Gagal Edar Sabu

by matabanua
5 Februari 2023
in Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki asal Ambon yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Tersangka seorang pekerja swasta bernama Muhammad Marchel Fajar alias Fajar (34), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\ascs.jpg

Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus PUPR

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla.jpg

BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla

9 Juli 2025
Load More

Ia diamankan polisi atas kepemilikan 34 paket sabu dengan berat bersih 117,48 gram atau satu ons lebih, Jumat (3/2).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan. Petugas juga memantau hingga ke rumah tersangka.

“Dalam penggrebekan, kami temukan sabu di dalam lemari kayu tepatnya pada lantai dasar lemari yang ia tutup menggunakan papan di dalam kamar tersebut, yang gagal diedarkan tersangka Fajar,” katanya, Minggu (5/2).

Dari rumah itu, lanjut dia, turut diamankan satu timbangan digital, dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone merk Samsung A20 warna merah sebagai alat bukti kejahatannya.

“Tersangka ini sudah lama masuk dalam pantauam kepolisian. Ia pemain lama narkotika,” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.

Atas perbuatannya, Muhammad Marchel Fajar alias Fajar dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA