Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Revisi Peraturan Tatib

Antisipasi Kunker ke Luar Negeri Tanpa Permisi

by matabanua
1 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin membentuk panitia kerja (panja) guna merevisi Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan periode 2019-2024.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Sebelumnya, Perda DPRD Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatib yang dibuat di masa Ketua DPRD Hj Ananda, telah direvisi. Hingga, sedikitnya ada 20 pasal yang dirombak.

Hal ini tertuang dalam Perda Tatib DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 dan perubahan Risalah Badan Musyawarah (Banmus) Nomor 02/CR-PIMP/DPRD/SIDANG I/2020, periode 2019-2020 pada Februari 2020 lalu.

Ternyata Perda Tatib DPRD Banjarmasin itu belum ‘mengakomodir’ perkembangan. Terutama, dalam membahas soal ketentuan rapat resmi, hingga mengatur soal kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah maupun luar negeri.

“Makanya, dengan merevisi tatib dewan yang baru, bisa diantisipasi misalkan ada kunker ke luar negeri dari pimpinan dewan atau anggota tanpa permisi. Ini juga termasuk soal disiplin rapat karena selama ini molor, bahkan hanya dihadiri sejumlah anggota dewan,” tutur Ketua Panja Revisi Tatib DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Rabu (1/2).

Semangat dari revisi tatib dewan ditegaskan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini adalah guna meningkatkan kinerja dan tugas perwakilan rakyat kota sebagai lembaga legislatif.

“Ada beberapa hal yang harus direvisi dari tatib dewan. Setidaknya ada penyempurnaan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti masalah biaya perjalanan dewan dan lainnya. Ini juga mengenai soal rapat penting seperti di Badan Anggaran (Banggar) dan lainnya,” tutur Sukhrowardi.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengatakan tatib merupakan pedoman yang harus ditaati. Termasuk, misalkan soal kunker ke luar daerah, terlebih lagi ke luar negeri. jjr

 

 

Tags: BanggarKetua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota BanjarmasinKetua DPRD Hj AnandaMuhammad Isnaini
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA