Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Pertanyakan Penetapan Status Hutan Lindung

by matabanua
1 Februari 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudianoor SE

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mempertanyakan penetapan status hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi.jpg

Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi

10 Juli 2025
Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

10 Juli 2025
Load More

Pasalnya, penetapan status hutan lindung yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat pemilik lahan yang sah memiliki surat menyurat tanah khususnya seperti di kawasan Jalan Kurnia Ujung Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

Hal tersebut menjadi pertanyaan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudianoor SE pada saat rapat gabungan pada penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Iqbal mengatakan banyak lahan warga yang dicetakan sawah atau perkebunan tahu-tahu posisinya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hutan produksi atau hutan lindung.

“Nah ini program Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mempetakan habis itu menjadi kawasan hutan lindung, masyarakat tidak bisa lagi berusaha lagi karena mereka ditangkapi polisi artinya uang pemda yang dibuang untuk membikin baik pertanian dan perkebunan menjadi sia-sia dengan ketetapan pemerintah pusat. Makanya dari tadi saya mempertanyakan apakah nanti RTRWP ini mencakup segala hal dan apakah dari kementerian akan mengikuti dari daerahnya sendiri,” ujar Iqban usai mengikuti rapat gabungan komisi tersebut di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (1/2) siang.

Belum lagi melihat potensi-potensi daerah baik itu pertambangan yang ada potensi habis itu ditutup dan itu banyak terjadi di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut yang boleh dibilang lahan tidur.

“ Kita seharusnya tatakan kepada masyarakat, belum lagi termasuk yang dilokasi cagar alam tapi ada kantor desa, pemukinan danlain-lain itu kan aneh,” tandasnya.

Politisi PAN ini menjelaskan yang jadi masalah peta satelit kalau up date mereka akan melihat perumahan atau tidak itu tidak masalah, karena lebih baik penetapan kawasan hutan danlain-lain melalui pemda setempat karena mereka yang lebih tahu, apakah posisi ini lebih bagus karena mereka yang lebih tahu dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke pemerintah pusat.

“ Saya berharap posisi pemda bisa berkoordinasi dengan kabupaten/kota melalui dari desa, kabupaten dan provinsi mari berjuang sama-sama di pusat. Disatu sisi kita juga masuk di gerbang IKN artainya penopang keekonomian lokasi lahan yang ada di Kalsel boleh dibilang lebih bagus dari Kaltim dan Kalteng untuk pertanian dan inilah saatnya,” harapnya.rds

 

Tags: Iqbal YudianoorPenetapan Status Hutan LindungSekretaris Komisi II DPRD Kalselstatus hutan lindung
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA