Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dukung Pemerintah Naikkan Biaya Ibadah Haji

KPK: Itu Hal yang Wajar

by matabanua
31 Januari 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, rencana kenaikan biaya ibadah haji merupakan hal yang wajar. Sebab, jika kebijakan itu tidak diambil, nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan habis.

Adapun nilai manfaat, yakni semacam ‘subsidi’ yang dikucurkan oleh BPKH. Sehingga biaya haji yang ditanggung oleh jemaah menjadi lebih murah.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada 2022 terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran biaya haji yang harus dibayarkan jemaah atau Bipih dari embarkasi Aceh hingga Makassar rata-rata sebesar Rp 39,8 juta per orang. Saat itu, total biaya penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp 81,7 juta.

“Sehingga selisihnya yaitu Rp 41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jamaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1), seperti dikutip republika.co.id.

Tidak berhenti di situ, sambung dia, dua pekan sebelum keberangkatan jemaah, ternyata pihak Arab Saudi kembali menaikkan biayanya. Sehingga biaya operasional penyelenggaraan haji membengkak menjadi Rp 98,3 juta per orang.

Pemerintah pun kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah untuk memenuhi biaya operasional ibadah haji. Hal ini membuat BPKH harus menanggung sekitar 59-60 persen dari total biaya haji, sedangkan jemaah menanggung sebesar 40 persen. Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, lembaga itu hanya harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun (kemudian) menjadi Rp 5,4 triliun.

“Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir untuk menutupi biaya jamaah haji yang telah berangkat,” ungkap Ghufron.

“Siapa yang rugi, tentu bukan yang telah berangkat tetapi jemaah yang belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jemaah yang telah berangkat dari nilai manfaat pengelolaan haji yang diambil secara over (berlebihan) oleh yang sebelumnya,” tambahnya.

Menurut Ghufron, usulan kenaikan biaya haji yang disampaikan Kementerian Agama beberapa waktu lalu pun wajar. Sebab, menurutnya, jika kenaikan tidak dilaksanakan, akan merugikan jemaah yang belum berangkat menunaikan ibadah haji.

“Hal inilah yang perlu kita semua ketahui sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jamaah secara sesenang wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan, maka yang dirugikan adalah jamaah yang belum berangkat untuk (menanggung nilai manfaat yang over) yang dipakai oleh yang sebelumnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan juga menyampaikan hal yang sama. Pahala mengatakan, saat ini nilai manfaat yang ada di BPKH hanya berjumlah sekitar Rp 15 triliun.

“Sekarang hanya Rp 15 triliun kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/1).

Dia menyebut, kondisi ini pun diikuti dengan belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur besaran dana yang harus dikucurkan oleh BPKH dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji.

Oleh sebab itu, Pahala menilai, pentingnya segera dilakukan harmonisasi antara Undang-Undang Tentang BPKH dan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Nantinya besaran nilai manfaat yang mesti dikucurkan oleh BPKH untuk setiap jemaah haji bakal ditentukan dalam harmonisasi tersebut. web

 

Tags: kenaikan biaya ibadah hajiNaikkan Biaya Ibadah HajiNurul GhufronWakil Ketua KPK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA