Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Konsumsi Sabu, Pasutri Diamankan

by matabanua
31 Januari 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Februari 2023\1 Februari 2023\2\22\New Folder\Konsumsi Sabu, Pasutri Diamankan.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya hukum polres setempat, Selasa (31/1).( (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Mengaku untuk kesegaran badan, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tapin ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Artikel Lainnya

Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

18 Agustus 2025
Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
Load More

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Polres Tapin, di aula sewakottama polres setempat, Selasa (31/1).

Dengan menghadirkan 11 tersangka dan barang bukti Narkotika, konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, serta Kasi Humas AKP Agung Setiawan.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto SH SIK MH mengungkapkan, dalam periode Januari 2023, Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 99,28 sabu.

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Tapin,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, didapatkan informasi narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

“Satu gram sabu yang disita dapat menyematkan 15 orang. Jika di kali 99.28 gram, maka Polres Tapin dapat menyelamatkan sekitar 1.489 orang,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran sabu di daerah Binuang atau tepatnya di Desa Tungkap.

“Hal itu kita tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berinisial Y (70), dengan tiga paket kecil sabu. Di tempat Y, juga diamankan 18 orang pembeli. Karena tidak ditemukan barang bukti dan setelah dilakukan pembinaan di Polres Tapin serta dibuatkan surat pernyataan, 18 orang yang diduga pembeli kita lepaskan kembali,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, dari hasil pengembangan, kembali diamankan tersangka lain dengan barang bukti narkoba seberat 70 gram sabu.

“Untuk pasangan suami istri kita tangkap di rumahnya di Perumahan Adi Jaya. Keduanya ditangkap juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti, dan benar saat digerebek keduanya sedang mengkonsumsi sabu. Pasangan suami ini berinisial I (37) dan M (38), kita amankan dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,” pungkasnya. her

 

 

Tags: AKP Tatang SupriyadiKapolres Tapin AKBP Ernesto SaiserKasat NarkobaNarkotika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA